Ramai soal Lembur Pekerja Tak Dibayar, Kemnaker Ambil Sikap Tegas
Jum'at, 03 Februari 2023 - 07:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) heran sekaligus prihatin melihat fenomena pekerja yang lembur namun tidak dibayar. Gara-garanya, ada pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dikutip Jumat (3/2/2023).
Haiyani mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan. Menurutnya jika fenomena tersebut terbukti terjadi dilakukan oleh perusahaan, maka Kemnaker siap memberikan sanksi tegas.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " sambung Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," pungkas Haiyani.
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dikutip Jumat (3/2/2023).
Haiyani mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan. Menurutnya jika fenomena tersebut terbukti terjadi dilakukan oleh perusahaan, maka Kemnaker siap memberikan sanksi tegas.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " sambung Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," pungkas Haiyani.
(uka)
tulis komentar anda