Bentrok TKA Kembali Terjadi, Ini Jurus Sakti Kemnaker Mengatasinya

Minggu, 05 Februari 2023 - 09:42 WIB
Pada kasus di PT SAI Apparel Idustries, Kemnaker menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," sambungnya.

Baca juga: Ada Perayaan Cap Go Meh, Sebagian Jalan di Bekasi Akan Ditutup

Menurut Haiyani saat ini pihak TKA India itu sudah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. "Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," pungkas Haiyani.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!