Edukasi MotionCredit: Ini 3 Hak Calon Konsumen dalam Pengajuan Pembiayaan

Senin, 06 Februari 2023 - 10:23 WIB
Selain itu, calon konsumen juga memiliki hak dan kesempatan jika terdapat penawaran-penawaran yang menarik dalam bentuk paket sebagai opsi dan pertimbangan.

2. Memperoleh Kejelasan Status Pengajuan Pembiayaan

Ketika calon konsumen melakukan pengajuan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan akan melakukan analisa terhadap calon konsumen untuk menentukan aplikasi tersebut akan ditolak/diterima.

Jika pengajuan diterima, maka akan berlanjut ke proses penandatanganan perjanjian pembiayaan. Jika hasilnya ditolak, calon konsumen tetap berhak mendapatkan informasi atau penjelasan terkait penolakan tersebut.

3. Mendapatkan Penjelasan Terkait Perjanjian Pembiayaan

Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon konsumen memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait isi perjanjian pembiayaan, seperti hak dan kewajiban konsumen, biaya-biaya yang mungkin timbul misalnya denda keterlambatan, dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!