DMSI Minta Kemudahan Impor Barang Modal Tidak Baru

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:30 WIB
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai regulasi yang memberikan daya tarik tinggi bagi investor luar negeri ke Indonesia.
JAKARTA - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai regulasi yang memberikan daya tarik tinggi bagi investor luar negeri ke Indonesia. Kemudahan regulasi tersebut agar pemakaian sawit dan minyak inti sawit (palm kernel oil/PKO) di dalam negeri bisa meningkat.

Adanya kecenderungan bahwa Eropa mengeluarkan berbagai aturan yang akan menghambat sawit Indonesia masuk ke Benua Biru tersebut, maka besar kemungkinan industri hilir sawit yang ada di Eropa sangat berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia (pabrik dan atau peralatannya masuk kategori BMTB= Barang Modal Tidak Baru).

Hal lain yang paling menarik dari Indonesia adalah harga minyak sawit di dalam negeri berkisar USD300-USD700 per ton di bawah harga pasar internasional, dan elemen ini juga menjadi daya tarik bagi investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia.



(Baca juga:Ini Negara Kosumen Terbesar Minyak Sawit)

Fasilitasi kemudahan impor BMTB ini dinilai sangat penting bagi industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah tinggi. Industri hilir sawit yang akan direlokasi ini adalah kelompok usaha besar yang punya basis pasar dan produksi hilir lanjutan di luar negeri.

Menurut Plt. Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga, fasilitasi BMTB ini sangat bermanfaat bagi investasi di Indonesia. Pasalnya, perusahan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadangnya yang sebenarnya masih produktif. “Namun tidak lagi dibutuhkan,” ujar Sahat Sinaga dalam jumpa pers “Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023” di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri PerdaganganNomor 20Tahun2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

(Baca juga:Wah, Ternyata Minyak Sawit Kaya Akan Vitamin)

Namun ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More