Kartu Prakerja Kembali ke Skema Normal di 2023, Fase I Menyasar 10 Provinsi

Selasa, 07 Februari 2023 - 22:27 WIB
Catat kapan peluncuran Program Kartu Prakerja yang bakal kembali memakai skema normal pada tahun 2023 dan bakal dibagi beberapa fase. Foto/Dok
JAKARTA - Program Kartu Prakerja direncanakan bakal kembali memakai skema normal pada tahun 2023 seiring semakin pulihnya kondisi pandemi saat ini. Pada masa pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja menghadirkan pelatihan daring dan menggunakan Skema Semi Bansos.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos Kartu Prakerja Rp3,3 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya



Tujuannya memberikan manfaat ganda dalam meningkatkan kompetensi serta menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi. Kartu Prakerja juga sebagai salah satu strategi Pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia) serta memperkecil skill gap angkatan kerja di Indonesia.

“Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin baik dan pencabutan PPKM pada 30 Desember 2022 oleh pemerintah, Komite Cipta Kerja memutuskan pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja mulai diimplementasikan pada Tahun 2023 dengan pelatihan online, offline, dan bauran,” ungkap Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Rudy Salahuddin dalam Rapat Kerja Pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja Tahun 2023 dengan Pemerintah Daerah, Selasa (7/2/2023).

Komite Cipta Kerja juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Skema Normal tersebut di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan, dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 251 Tahun 2022 Tentang Besaran Bantuan Pelatihan, lnsentif Biaya Mencari Kerja, dan insentif Pengisian Survey Evaluasi Bagi Penerima Kartu Prakerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!