Cegah Kerugian, 2500 Petani Sumbawa Barat Ikuti AUTP 2020
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:14 WIB
Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi memiliki resiko akan kegagalan panen yang disebabkan oleh perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menyebabkan terjadinya kerugian usaha tani.
Untuk menghindari keadaan tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pertanian mulai tahun 2017 memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selalu menyampaikan bahwa “Kementan menyediakan Asuransi Pertanian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan petani dan peternak dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, dan penyakit hewan.
Achmad Budillah, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, menjelaskan “Premi AUTP saat ini sebesar 3 % dari besarnya klaim asuransi sebesar Rp6 juta/Ha (Rp180 ribu). Angka Rp6 juta (Klaim AUTP) didasarkan pada besaran biaya input usaha tani padi/Ha/musim tanam. Petani yang mengikuti Program AUTP harus membayar premi ansuransi padi sebesar Rp180 ribu/Ha/MT, karena pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar 80% dari Rp.180.000, yaitu sebesar Rp144.000/Ha/MT, maka petani hanya membayar premi swadaya sebesar 20% atau sebesar Rp36.000/Ha/MT.
Sedangkan untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), premi Rp200.000. Petani hanya membayar Rp20.000/ekor/Th. Penggantian yang diberikan dari pihak asuransi untuk hewan mati sekitar Rp10 juta/ekor, potong paksa Rp5 juta/ekor dan kehilangan Rp7 juta/ekor.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun 2020, memberikan subsidi AUTP kepada 348 kelompok dengan luas tanam 3.501,55 Ha, nilai premi sebesar Rp126.055.800. Sedangkan untuk MT II Asuransi melibatkan 150 kelompok tani dengan luas tanam 1.886 Ha, nilai premi Rp67.902.480. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko usaha tani terhadap ancaman banjir, hama penyakit dan kekeringan. (EDZ/NF)
Untuk menghindari keadaan tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pertanian mulai tahun 2017 memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selalu menyampaikan bahwa “Kementan menyediakan Asuransi Pertanian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan petani dan peternak dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, dan penyakit hewan.
Achmad Budillah, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, menjelaskan “Premi AUTP saat ini sebesar 3 % dari besarnya klaim asuransi sebesar Rp6 juta/Ha (Rp180 ribu). Angka Rp6 juta (Klaim AUTP) didasarkan pada besaran biaya input usaha tani padi/Ha/musim tanam. Petani yang mengikuti Program AUTP harus membayar premi ansuransi padi sebesar Rp180 ribu/Ha/MT, karena pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar 80% dari Rp.180.000, yaitu sebesar Rp144.000/Ha/MT, maka petani hanya membayar premi swadaya sebesar 20% atau sebesar Rp36.000/Ha/MT.
Sedangkan untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), premi Rp200.000. Petani hanya membayar Rp20.000/ekor/Th. Penggantian yang diberikan dari pihak asuransi untuk hewan mati sekitar Rp10 juta/ekor, potong paksa Rp5 juta/ekor dan kehilangan Rp7 juta/ekor.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun 2020, memberikan subsidi AUTP kepada 348 kelompok dengan luas tanam 3.501,55 Ha, nilai premi sebesar Rp126.055.800. Sedangkan untuk MT II Asuransi melibatkan 150 kelompok tani dengan luas tanam 1.886 Ha, nilai premi Rp67.902.480. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko usaha tani terhadap ancaman banjir, hama penyakit dan kekeringan. (EDZ/NF)
(atk)
tulis komentar anda