Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap
Kamis, 09 Februari 2023 - 22:39 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman menjelaskan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit yakni RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena, untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rumah sakit membutuhkan dana Rp2,6 miliar.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2/2023).
Dia mengatakan semakin tinggi tipe rumah sakit maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan. Sementara dari empat rumah sakit yang telah diuji coba hanya satu rumah sakit yang belum memenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena. "Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.
Berdasarkan hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
Berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit yakni RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena, untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rumah sakit membutuhkan dana Rp2,6 miliar.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2/2023).
Dia mengatakan semakin tinggi tipe rumah sakit maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan. Sementara dari empat rumah sakit yang telah diuji coba hanya satu rumah sakit yang belum memenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena. "Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda