Ombudsman Ungkap Fenomena SPBU Mobil Listrik yang Kerap Terjadi

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:32 WIB
Disampaikan Hery, syarat pendirian SPKLU saat ini sedang dilakukan revisi terhadap ketentuan pendirian SPKLU pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2022. Pendirian SPKLU rencananya tidak lagi mewajibkan tersedianya 3 jenis nozzle, namun dapat diizinkan dengan 1 nozzle AC tipe II.

"Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi investor untuk beri investasi dalam penyediaan EV charger," imbuhnya.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar

Saat ini SPKLU yang ada merupakan milik PT PLN dan milik swasta. Harga per Kwh di SPKLU sekitar Rp2.640. Pihak swasta berharap agar PLN dapat memberi harga curah agar swasta dapat memperoleh margin yang dianggap cukup menguntungkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!