Ombudsman Ungkap Fenomena SPBU Mobil Listrik yang Kerap Terjadi
Selasa, 14 Februari 2023 - 17:32 WIB
Penggunaan mobil listrik terkendala SPKLU. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ombudsman RI mengatakan, langkah pemerintah meminta masyarakat menggunakan kendaraan listrik belum diimbangi dengan jumlah ketersediaan sarana pengisian baterai kendaraan listrik di Tanah Air. Menurut Ombudsman sebaran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) belum merata.
Baca juga: Nah Loh! Gelar Raja Baterai Kendaraan Listrik Dunia buat Indonesia Ditentukan Australia
"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman, dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) beberapa di antaranya mengalami kerusakan atau disfungsi. Kerusakan tersebut menimbulkan antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti petugas pengamanan.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Baca juga: Nah Loh! Gelar Raja Baterai Kendaraan Listrik Dunia buat Indonesia Ditentukan Australia
"Sebagaimana data ESDM total keseluruhan SPKLU hanya terdapat 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar terutama DKI Jakarta," ujar Hery Susanto, anggota Ombudsman, dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).
Kemudian, perawatan dan pemeliharaan SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) beberapa di antaranya mengalami kerusakan atau disfungsi. Kerusakan tersebut menimbulkan antrean yang cukup lama terutama bagi motor listrik yang akan menukarkan baterai.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman, beberapa SPKLU dan SPBKLU tidak memasang petunjuk penggunaan. Jika terdapat permasalahan atau penggunaan oleh masyarakat yang hendak melakukan pengisian, maka para pengguna biasanya bertanya dengan orang terdekat, seperti petugas pengamanan.
"Kami juga menemukan tidak semua SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30 sampai 45 menit, maka sudah selayaknya SPKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkap Hery.
Lihat Juga :