Jamaah yang Lunas dan Jadwal Berangkat 2020 Diusulkan Bebas Tambahan Biaya Haji
Rabu, 15 Februari 2023 - 19:41 WIB
Jamaah haji yang sudah lunas dan jadwal berangkatnya tahun 2022 diusulkan bebas tambahan biaya. Foto/MuchtamirZaide/MPI
JAKARTA - Muncul usulan agar biaya lunas haji buat jamaah yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2020 tidak dikenakan tambahan imbas kenaikan biaya haji tahun 2022. Untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya, maka menggunakan dana nilai manfaat untuk menomboki fluktuasi harga haji tahun 2022.
Baca juga: Di DPR, Kemenag Ungkap Hitungan Biaya Haji Tahun 2023 Rp49 Juta
"Kami ingin mendengarkan bahwa jamaah lunas tunda 2020, itu dalam catatan kami menggunakan nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jamaah," ujar Marwan dalam Raker Komisi VIII Pembahasan Komponen Biaya Haji, Rabu (15/2/2023).
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, jumlah jamaah lunas tunda keberangkatan tahun 2020 sebanyak 84.609 orang. Asumsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 55% atau Rp49,8 juta dan nilai manfaat 45%, sebesar 40,2 juta untuk biaya haji tahun 2023.
Baca juga: Di DPR, Kemenag Ungkap Hitungan Biaya Haji Tahun 2023 Rp49 Juta
"Kami ingin mendengarkan bahwa jamaah lunas tunda 2020, itu dalam catatan kami menggunakan nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jamaah," ujar Marwan dalam Raker Komisi VIII Pembahasan Komponen Biaya Haji, Rabu (15/2/2023).
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, jumlah jamaah lunas tunda keberangkatan tahun 2020 sebanyak 84.609 orang. Asumsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 55% atau Rp49,8 juta dan nilai manfaat 45%, sebesar 40,2 juta untuk biaya haji tahun 2023.
Lihat Juga :