Telat Bayar Iuran Tahunan, BEI Gembok 43 Emiten Saham
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:55 WIB
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menetapkan sanksi sekaligus suspensi terhadap 43 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan denda keterlambatan.
BEI mencatat hingga tanggal 15 Februari 2023 deretan emiten tersebut telah melampaui batas akhir pembayaran pokok serta denda, sehingga regulator menggembok sahamnya di seluruh pasar.
"Sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai, untuk 43 Perusahaan tercatat," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (16/2/2023).
Adapun sejumlah saham sebelumnya sudah masuk dalam daftar suspensi bursa, sedangkan sisanya baru digembok bursa setelah pengumuman ini. Menurut Peraturan BEI Nomor I-A (Ketentuan VIII4.2), dan Nomor I-V (Ketentuan VII.5.2), emiten wajib membayar biaya pencatatan saham tahunan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Adapun dana wajib dibayar di muka dan minimal masuk rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari. Dalam hal emiten tersebut terlambat, maka emiten tersebut akan dikenakan sanksi denda oleh bursa. Dana denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung ssejak sanksi dijatuhkan.
"Apabila Perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler," lanjut pengumuman tersebut.
Berikut adalah daftar 43 emiten yang resmi digembok oleh BEI per 16 Februari 2023:
BEI mencatat hingga tanggal 15 Februari 2023 deretan emiten tersebut telah melampaui batas akhir pembayaran pokok serta denda, sehingga regulator menggembok sahamnya di seluruh pasar.
"Sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai, untuk 43 Perusahaan tercatat," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (16/2/2023).
Adapun sejumlah saham sebelumnya sudah masuk dalam daftar suspensi bursa, sedangkan sisanya baru digembok bursa setelah pengumuman ini. Menurut Peraturan BEI Nomor I-A (Ketentuan VIII4.2), dan Nomor I-V (Ketentuan VII.5.2), emiten wajib membayar biaya pencatatan saham tahunan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Baca Juga
Adapun dana wajib dibayar di muka dan minimal masuk rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari. Dalam hal emiten tersebut terlambat, maka emiten tersebut akan dikenakan sanksi denda oleh bursa. Dana denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung ssejak sanksi dijatuhkan.
"Apabila Perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler," lanjut pengumuman tersebut.
Baca Juga
Berikut adalah daftar 43 emiten yang resmi digembok oleh BEI per 16 Februari 2023:
Lihat Juga :
tulis komentar anda