Terungkap Alasan Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di 2023

Senin, 20 Februari 2023 - 12:20 WIB
Penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, Wamenkes RI, Dante Saksono Harbuwono buka-bukaan soal alasan di baliknya. Foto/Dok
JAKARTA - Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2023, dimana akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, alasan di balik rencana pengahapusan kelas BPJS Kesehatan secara bertahap.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap



Dante mengungkapkan, bahwa penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Dijelaskan juga olehnya bahwa, kondisi sekarang ini bahwa dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.

Menurutnya, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!