Terungkap Alasan Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di 2023

Senin, 20 Februari 2023 - 12:20 WIB
Dia menjelaskan, dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!