Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS! Begini Penjelasannya

Senin, 20 Februari 2023 - 13:43 WIB
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2023. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit. Foto/Dok
JAKARTA - Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2023. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit .



Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil survei dan uji coba di 2.531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat 3 kriteria yang masih belum dipenuhi.



"Berdasarkan survei tersebut kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan 9 kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

Dante mengungkapkan, bahwa tiga kriteria tersebut belum bisa optimal karena harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut. Adapun tiga kriteria itu yakni, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.

"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," terangnya.



Dikatakan juga olehnya meskipun dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya dari tiga kriteria tersebut akan menyusul, hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.

"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak sanggup 12 kriteria, maka 9 kriteria itu akan tetapkan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More