Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS! Begini Penjelasannya

Senin, 20 Februari 2023 - 13:43 WIB
Dikatakan juga olehnya meskipun dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya dari tiga kriteria tersebut akan menyusul, hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.

"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak sanggup 12 kriteria, maka 9 kriteria itu akan tetapkan," katanya.

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi.

2. Ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).

5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!