Bulan Depan Subsidi Kendaraan Listrik Cair, Tahap Awal 50 Ribu Unit Motor
Senin, 20 Februari 2023 - 19:30 WIB
Subsidi pembelian motor listrik berlaku bulan depan. Foto/MuhamadFadilRamadan/MPI
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arifin Tasrif mengungkap, subsidi kendaraan listrik bakal mulai dijalankan pada Maret 2023. Arifin menyebut, untuk mobil listrik subsidi yang akan diberikan bukan berupa uang.
Baca juga: Kemenperin Usul Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret sudah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang," ujarnya, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.
"Kalo yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor litrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," imbuhnya.
Arifin menuturkan, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga membuat negara ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.
Baca juga: Kemenperin Usul Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak
"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret sudah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang," ujarnya, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.
"Kalo yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor litrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," imbuhnya.
Arifin menuturkan, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga membuat negara ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.
Lihat Juga :