Diawasi OJK, Dana Amanah Rakyat Dikelola BPJS Kesehatan Secara Transparan

Senin, 20 Februari 2023 - 22:03 WIB
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Dewi Astuti, mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK ini dilakukan melalui metode pengawasan langsung dan tidak langsung.

BPJS saat ini mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.

“Tentu saat ini BPJS Kesehatan harus bagaimana menjaga cashflow agar keberlangsungan program ini terus terjaga. BPJS Kesehatan harus memastikan lembaga ini tetap sehat. Hal ini penting, agar manfaat layanan kesehatan dapat terus dirasakan peserta. BPJS ini harapan banyak masyarakat Indonesia . Potensi terjadi defisit cukup besar jika iuran yang cukup murah ini tidak terkoleksi dengan baik, sementara manfaat yang didapatkan cukup komprehensif,” kata Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron Mukti, dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp 100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp 40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited). Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!