Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya
Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal USD3. Adapun pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500 yaitu sebesar 7,5%.
Sedangkan kiriman dengan nilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” terangnya.
Selain bea masuk, ungkap Hatta, terdapat pungutan lain berupa Pajak dalam rangka Impor (PDRI). “Ini bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10-200%,” bebernya.
Terkait cara pembayaran pungutan tersebut, untuk barang dengan nilai mencapai USD1.500 pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.
Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima. “Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain,” sebutnya.
Baca juga: Waw, Inilah E-Commerce Nomor Satu Pilihan Penjual!
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal USD3. Adapun pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500 yaitu sebesar 7,5%.
Sedangkan kiriman dengan nilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” terangnya.
Selain bea masuk, ungkap Hatta, terdapat pungutan lain berupa Pajak dalam rangka Impor (PDRI). “Ini bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10-200%,” bebernya.
Terkait cara pembayaran pungutan tersebut, untuk barang dengan nilai mencapai USD1.500 pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.
Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima. “Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain,” sebutnya.
Baca juga: Waw, Inilah E-Commerce Nomor Satu Pilihan Penjual!
Lihat Juga :