Dukungan BI dan Kemenkeu Bisa Bantu Bulog dan Id Food Raih Pinjaman Rp40 Triliun
Selasa, 21 Februari 2023 - 21:19 WIB
Terkait bunga murah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK No. 153/PMK.05/2022 tentang Tatacara Pemberian Subsidi bunga pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dari beleid itu, bunga pinjaman akan menjadi beban pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada BUMN pangan sebagai penyelenggara cadangan pangan pemerintah (CPP).
Pengadaan CPP berupa jenis pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Baca juga: Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Baca Syarat dan Ketentuannya
Pahala Mansury menegaskan, pinjaman akan digunakan untuk membeli pasokan cadangan pangan pemerintah. "Kalau ini membutuhkan persediaan cadangan pangan pemerintah sesuai dengan apa yang kami usulkan," katanya.
Dari beleid itu, bunga pinjaman akan menjadi beban pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada BUMN pangan sebagai penyelenggara cadangan pangan pemerintah (CPP).
Pengadaan CPP berupa jenis pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Baca juga: Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Baca Syarat dan Ketentuannya
Pahala Mansury menegaskan, pinjaman akan digunakan untuk membeli pasokan cadangan pangan pemerintah. "Kalau ini membutuhkan persediaan cadangan pangan pemerintah sesuai dengan apa yang kami usulkan," katanya.
(uka)
Lihat Juga :