Merpati Airlines Dibubarkan, Ribuan Eks Karyawan Kantongi Pesangon Rp58 Miliar
Kamis, 23 Februari 2023 - 21:09 WIB
Pada Januari 2023, majelis hakim PN Surabaya sudah menetapkan daftar pembagian tahap pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama itu bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.
Pasca-pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Dari daftar itu sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Baca juga: 9 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Bekerja di DJP
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Pasca-pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Dari daftar itu sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Baca juga: 9 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Bekerja di DJP
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
(uka)
Lihat Juga :