Gara-Gara Covid, Bea Cukai Kehilangan 'Setoran' Rp1,5 Triliun

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:17 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan, hingga 13 Juli kemarin fasilitas pembebasan bea masuk impor produk hingga Rp1,5 triliun. Pembebasan bea masuk ini dilakukan untuk penanganan Covid-19.

"Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 Juli kemarin," kata Syarif Hidayat dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (16/7/2020).



Ia menambahkan, dari sisi perizinan sudah masuk sekitar 15 ribu permohonan, namun hanya 11 ribu yang disetujui. Sedangkan dari surat pembebasan, ada 2.903 surat keputusan menteri keuangan soal pembebasan bea masuk. ( Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,2 Miliar )

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJCBC Untung Basuki menjelaskan, ada tiga skema fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, pemberian pembebasan bea masuk atas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,02 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!