Gara-Gara Covid, Bea Cukai Kehilangan 'Setoran' Rp1,5 Triliun
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:17 WIB
Kedua, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan layanan umum (BLU) sebesar Rp337 miliar. Terakhir, skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga non-profit sebesar Rp141 miliar.
"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.
Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam PMK No. 34 Tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
"Fasilitas ini difokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan, sebab kebutuhan penyediaan alat kesehatan ini penting," ujar Untung.
Pemberian fasilitas pembebasan ini diatur dalam PMK No. 34 Tahun 2020 sebagai fasilitas fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.
(uka)
Lihat Juga :