Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan
Senin, 27 Februari 2023 - 08:30 WIB
-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat
-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa
-Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Alur pendaftaran DTKS sendiri adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
-Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat
-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa
-Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Alur pendaftaran DTKS sendiri adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
tulis komentar anda