Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan
Senin, 27 Februari 2023 - 08:30 WIB
6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kab/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.
(uka)
tulis komentar anda