Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
JAKARTA - Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Besaran gaji dari para pegawai pajak akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja atau golongannya.
Untuk besaran gaji pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk pada aturan tersebut, nominal gaji yang akan diterima PNS Pajak setiap tahunnya sama dengan besaran gaji yang diterima PNS di Kementerian, lembaga atau instansi yang lainnya.
Baca juga : Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Lalu berapa besaran gaji dari pejabat pajak di Indonesia ? berikut daftar gaji PNS Ditjen Pajak sesuai dengan golongannya :
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Untuk besaran gaji pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk pada aturan tersebut, nominal gaji yang akan diterima PNS Pajak setiap tahunnya sama dengan besaran gaji yang diterima PNS di Kementerian, lembaga atau instansi yang lainnya.
Baca juga : Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Lalu berapa besaran gaji dari pejabat pajak di Indonesia ? berikut daftar gaji PNS Ditjen Pajak sesuai dengan golongannya :
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Lihat Juga :
tulis komentar anda