Satgas Pangan Polri Ungkap Ada BUMN Nakal yang Bikin Harga Gula Mahal
Selasa, 28 April 2020 - 16:59 WIB
JAKARTA - Harga gula di pasaran melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah pun disibukkan mencari cara menstabilkan harga sekaligus mencari penyebab naiknya harga komoditas tersebut. Sejauh ini, Satgas Pangan Polri sudah menemukan salah satu penyebab mahalnya harga gula di pasaran.
Satgas Pangan Polri menemukan kecurangan dalam pelelangan gula di Sumatra Utara, yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg, seperti dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatra Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900 per kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih mahal di sekitar Rp17.000 per kg.
"Berkat kerjasama dengan Satgas Pangan ini, ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp12.900 per kg. Sehingga membuat harga ke distributor Rp15.000 per kg, lalu agen lebih dari Rp15.000 per kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp17.000 per kg," terang Agus.
Menurut dia, pemerintah telah menugaskan produsen, seperti BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
"Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Khususnya dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi. Dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," pungkasnya.
Lihat Juga: Stok Bahan Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Penurunan Harga
Satgas Pangan Polri menemukan kecurangan dalam pelelangan gula di Sumatra Utara, yang berada di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg, seperti dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelelangan ini dilakukan oleh perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Pihaknya pun telah mengamankan tempat pelelangan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatra Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900 per kg, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan aksi lelang yang melanggar ketentuan pemerintah ini menyebabkan harga gula di masyarakat masih mahal di sekitar Rp17.000 per kg.
"Berkat kerjasama dengan Satgas Pangan ini, ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp12.900 per kg. Sehingga membuat harga ke distributor Rp15.000 per kg, lalu agen lebih dari Rp15.000 per kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp17.000 per kg," terang Agus.
Menurut dia, pemerintah telah menugaskan produsen, seperti BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
"Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Khususnya dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi. Dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," pungkasnya.
Lihat Juga: Stok Bahan Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Penurunan Harga
(tri)
tulis komentar anda