Ini Rincian Alkes yang Bebas Bea Masuk, APD Paling Gede Impornya
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:02 WIB
Petugas mengenakan APD lengkap melakukan penyemprotan disinfektan di area Mal Senayan City, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan pemanfaatan berbagai fasilitas bebas bea masuk alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Adapun, paling besar nilai impornya adalah untuk alat pelindung diri (APD) sebesar Rp789 miliar dengan jumlah 3,9 juta pcs.
Sedangkan untuk barang yang terbanyak adalah masker sebanyak 155 juta pcs. Dengan rincian, masker bedah 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Sementara, untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.
"Keselamatan manusia menjadi hal yang penting saya pikir. Ini adalah bagaimana fungsi pemerintah di dalam kebijakan fiskal ini. Kebutuhan supply alat kesehatan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam konferensi persnya, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes )
Kemudian, sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor Rp4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.
Sedangkan untuk barang yang terbanyak adalah masker sebanyak 155 juta pcs. Dengan rincian, masker bedah 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Sementara, untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.
"Keselamatan manusia menjadi hal yang penting saya pikir. Ini adalah bagaimana fungsi pemerintah di dalam kebijakan fiskal ini. Kebutuhan supply alat kesehatan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam konferensi persnya, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes )
Kemudian, sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor Rp4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.
Lihat Juga :