Kasus Rafael Alun Bikin Malas Bayar Pajak, Legislator: Butuh Gebrakan Kembalikan Kepercayaan
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:46 WIB
JAKARTA - Geger kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy yang juga doyan pamer gaya hidup mewah telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cuitan warganet menggema, dari mulai malas bayar pajak hingga enggan lapor SPT imbas kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo .
Merespons hal itu Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menilai gerakan setop bayar pajak bisa berimbas pada keberlanjutan pembangunan dan layanan publik. Ia berpendapat, gerakan tersebut sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak.
“Gerakan seperti ini sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak sehingga dapat berimbas pada keberlanjutan pembangunan dan layanan publik,” kata Puteri di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dia menuturkan bahwa selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai layanan dan fasilitas publik. Berdasarkan catatannya, pemerintah pada 2020 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun yang digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi LPG dan BBM, maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di samping itu, pajak juga digunakan untuk menjaga ketahanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui subsidi KUR dan non-KUR kepada 7 juta debitur. Dia melanjutkan, hingga untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti pembangunan 6.624 KM jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.
"Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala memeriksa dan mengaudit penerimaan pajak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengawasi penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan.
Baca Juga
Merespons hal itu Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menilai gerakan setop bayar pajak bisa berimbas pada keberlanjutan pembangunan dan layanan publik. Ia berpendapat, gerakan tersebut sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak.
“Gerakan seperti ini sangat berpotensi mengikis kepercayaan pembayar pajak dan mengurangi penerimaan pajak sehingga dapat berimbas pada keberlanjutan pembangunan dan layanan publik,” kata Puteri di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dia menuturkan bahwa selama ini pajak memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai layanan dan fasilitas publik. Berdasarkan catatannya, pemerintah pada 2020 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp1.717,8 triliun yang digunakan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 161,7 juta jiwa melalui bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi LPG dan BBM, maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga
Di samping itu, pajak juga digunakan untuk menjaga ketahanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui subsidi KUR dan non-KUR kepada 7 juta debitur. Dia melanjutkan, hingga untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar seperti pembangunan 6.624 KM jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, maupun 2.344 BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.
"Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala memeriksa dan mengaudit penerimaan pajak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengawasi penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda