Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:36 WIB
(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )
Artinya jika syarat dua kali panen, berarti minimal perusahaan harus lebih setahun. "Pertanyaan kita yang pertama apakah yang 30 perusahaan yang sudah dapat kuota, benar ga mereka sudah punya lahan bekerjasama dengan petambak kecil?" tanya Andi.
Selain itu, 2% dari budidaya, harus ada stok untuk dikembalikan ke alam agar bisa menghasilkan lagi benur. Ketiga, perusahaan harus bekerja sama dengan nelayan kecil yang selama ini banyak "dimanfaatkan" dengan harga murah, kemudian diam-diam di bawa keluar negeri.
"Artinya lobster yang sudah dewasa untuk bertelur dan dilepas ke laut. Pertanyaannya lagi, kalau seperti ini persyaratan keduanya, berapa perusahaan ini yang bisa?" katanya.
Artinya jika syarat dua kali panen, berarti minimal perusahaan harus lebih setahun. "Pertanyaan kita yang pertama apakah yang 30 perusahaan yang sudah dapat kuota, benar ga mereka sudah punya lahan bekerjasama dengan petambak kecil?" tanya Andi.
Selain itu, 2% dari budidaya, harus ada stok untuk dikembalikan ke alam agar bisa menghasilkan lagi benur. Ketiga, perusahaan harus bekerja sama dengan nelayan kecil yang selama ini banyak "dimanfaatkan" dengan harga murah, kemudian diam-diam di bawa keluar negeri.
"Artinya lobster yang sudah dewasa untuk bertelur dan dilepas ke laut. Pertanyaannya lagi, kalau seperti ini persyaratan keduanya, berapa perusahaan ini yang bisa?" katanya.
(akr)
Lihat Juga :