Tokoh Muda Muhammadiyah dan NU Kompak RUU Ciptaker Perbaiki Sertifikasi Halal

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:24 WIB
Padahal, kata Iqbal, jaminan produk halal yang monopolistik ini sempat membuat Indonesia bersengketa dengan sejumlah negara di forum World Trade Organization (WTO), karena dianggap merusak fairness dalam perdagangan internasional. Karenanya, upaya untuk memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat Muslim tidak boleh sampai menghambat perkembangan bisnis, apalagi menyulitkan para pelaku UMKM.

Selain itu, diperkenankannya self-declaration atas jaminan kehalalan suatu produk akan sangat meringankan pelaku usaha, khususnya dari kelompok usaha mikro dan kecil, yang terbebani oleh sistem jaminan produk halal yang kompleks dan sentralistik seperti sekarang. Nadratuzzaman juga menggarisbawahi pentingnya BPJPH membatasi perannya hanya sebagai regulator, bukan implementator.

Ketiganya menilai, kewenangan menetapkan fatwa ini memang harus didesentralisasi. Tidak boleh ada favoritisme negara pada ormas tertentu, termasuk MUI. Dengan cara ini, monopoli dalam penjaminan produk halal akan hilang, dan hal ini selaras dengan perspektif RUU Cipta Kerja yang menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan bisnis. Perbaikan tata kelola dalam mekanisme penjaminan produk halal inilah alasan kenapa PBNU mendukung RUU Cipta Kerja.

Semakin tidak ada monopoli, semakin efisien mekanisme jaminan produk halal, sehingga baik masyarakat dan pelaku usaha diuntungkan dengan adanya lebih banyak pilihan. Dibandingkan model yang berlaku sekarang, kata Iqbal, aturan jaminan produk halal dalam RUU Cipta Kerja jauh lebih baik dalam mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang terjamin kehalalannya dan kepentingan pelaku usaha untuk memenangkan pasar konsumen Muslim tanpa dibebani aturan yang kompleks dan tidak efisien.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More