Tokoh Muda Muhammadiyah dan NU Kompak RUU Ciptaker Perbaiki Sertifikasi Halal
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:24 WIB
RUU Cipta Kerja adalah pintu masuk untuk memperbaiki berbagai kelemahan pengaturan jaminan produk halal dalam peraturan perundang-undangan sekarang ini. Foto/Dok
JAKARTA - Keberadaan aturan yang menjamin kehalalan produk-produk konsumsi telah menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia untuk mengkonsumsi produk-produk yang terjamin kehalalannya. Jika jaminan produk halal selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan ekonomi berasaskan kesukarelaan, perdagangan yang wajar (fair trade), dan partisipasi masyarakat, dampaknya akan positif bagi dunia bisnis sekaligus memberdayakan kelompok usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Demikian dikatakan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen kepada media (16/7/2020). “RUU Cipta Kerja adalah pintu masuk untuk memperbaiki berbagai kelemahan pengaturan jaminan produk halal dalam peraturan perundang-undangan sekarang ini,” ungkap Nadratuzzaman.
(Baca Juga: Tidak Punya Gaung Soal Sertifikasi Halal, BPJPH Disebut Tampak seperti Banci )
Sebelumnya, dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) pekan lalu, Nadratuzzaman juga menyatakan bahwa jaminan produk halal tidak seharusnya membebani pelaku usaha.
Demikian dikatakan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen kepada media (16/7/2020). “RUU Cipta Kerja adalah pintu masuk untuk memperbaiki berbagai kelemahan pengaturan jaminan produk halal dalam peraturan perundang-undangan sekarang ini,” ungkap Nadratuzzaman.
(Baca Juga: Tidak Punya Gaung Soal Sertifikasi Halal, BPJPH Disebut Tampak seperti Banci )
Sebelumnya, dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) pekan lalu, Nadratuzzaman juga menyatakan bahwa jaminan produk halal tidak seharusnya membebani pelaku usaha.
Lihat Juga :