Kasus Mario Dandy Usik Tukin Pegawai Pajak, Staf Sri Mulyani: Kami Kembalikan ke Presiden
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:19 WIB
Prastowo menyebut bahwa dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi yakni Rp1.700 triliun, tukin yang diberikan masih sangat rasional dan mendapatkan justifikasi. Terkait kemungkinan aturan soal tukin dievaluasi, Prastowo berujar, bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
"Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," imbuhnya.
Menurut Prastowo, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Oleh karena itu, semestinya besaran insentif dipandang sebagai isu yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahan yang tengah terjadi sekarang.
Baca juga: Bisakah Gempa Bumi Diprediksi? Ini 3 Elemen yang Harus Diperhatikan
"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," pungkasnya.
"Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," imbuhnya.
Menurut Prastowo, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Oleh karena itu, semestinya besaran insentif dipandang sebagai isu yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahan yang tengah terjadi sekarang.
Baca juga: Bisakah Gempa Bumi Diprediksi? Ini 3 Elemen yang Harus Diperhatikan
"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :