Beda dengan Kemenperin, Ini Skema Insentif Kendaraan Listrik dari ESDM

Senin, 06 Maret 2023 - 15:12 WIB
ESDM akan memberikan insentif untuk konversi motor konvensional ke listrik. Foto/Dok
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Rida Maulana memastikan pihaknya siap untuk menyalurkan insentif atau bantuan pemerintah untuk mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif yang diberikan ESDM berupa konversi kendaraan konvensional ke listrik.



"Kami dari kementerian ESDM terkait dgn program KBLBB ini bisa kami pastikan siap untuk salurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," jelas Rida saat konferensi pers "Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai" hari ini, Senin (6/3/2023).

Rida menuturkan ada pembagian tugas antara pihaknya dengan Kementerian Perindustrian. Untuk konversi melalui Kementerian ESDM, sedangkan untuk insentif kendaraan yang baru dari Kementerian Perindustrian.



"Mohon izin mempertegas tujuan konversi ya, kita ada amanah dari perpres untuk mempercepat dan kita ingin adanya ekosistem KBLBB," pungkas Rida.

Biaya konversi kendaraan konvensional ke listrik berkisar Rp15 juta per unit. Sementara besaran insentif pembelian motor listrik Rp7 juta per unit. Jika mengacu pada besaran insentif kendaraan baru, maka masyarakat masih harus menanggung selisih biaya konversi itu.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 1.000 unit pada tahun ini. Bakal ada 13 juta motor listrik dari motor listrik baru dan hasil konversi pada tahun 2030.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret tahun ini. Luhut menegaskan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.



"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More