Liuk Perkara Impor KRL Bekas: Pembelaan KAI, Catatan Tebal Menperin, hingga Sorotan DPR

Senin, 06 Maret 2023 - 15:58 WIB
Meski mendapat lampu hijau, impor KRL bekas mendapatkan beberapa catatan. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku ada kebutuhan mendesak di balik permintaan izin impor 10 rangkaian kereta rel listrik atau KRL commuter line bekas asal Jepang. Permohonan itu disurati PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada pemerintah.

Baca juga: Beri Lampu Hijau Impor KRL Bekas, Menperin: Tidak Boleh Terulang Lagi!



VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada kebutuhan mendesak terkait kapasitas angkutan penumpang, setelah KCI mempensiunkan 10 rangkaian KRL pada 2023 dan 16 rangkaian KRL pada 2024. Jika KRL yang dipensiunkan itu tidak segera diganti, maka akan mengganggu daya tampung penumpang commuter line.

"Sebenarnya kita bicara impor kereta, itu tentu keretanya dipensiunkan dan jika tidak diganti akan mengurangi kapasitas angkutan. Maka dari itu, kenapa teman-teman KCI berkirim surat untuk minta izin impor kereta, karena berkaitan dengan kapasitas angkut," ujar Joni saat ditemui wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).

Menurut Joni, akan menjadi kendala dan menimbulkan masalah bila ketersediaan KRL commuter line tidak mencukupi. Di satu sisi, KCI harus menghentikan operasional 26 kereta hingga tahun depan dengan alasan keselamatan penumpang. Penolakan impor kereta bekas hanya akan mengganggu mobilitas masyarakat yang menggunakan KRL commuter Line sebagai moda transportasi utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!