Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
Senin, 06 Maret 2023 - 18:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik Rp7 juta. Terdapat 3 syarat yang ingin mendapatkan bantuan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku efektif 20 Maret 2023.
"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, yang ketiga motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
Pihaknya juga nantinya akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, yang ketiga motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
Pihaknya juga nantinya akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda