Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya

Senin, 06 Maret 2023 - 18:23 WIB
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.

Baca Juga: Usai Tebar Insentif, Luhut Gaspol Komunikasi dengan Investor Kendaraan Listrik

Pihaknya juga nantinya akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!