Ingin Punya Motor tanpa Menguras Tabungan? Bisa!!
Selasa, 07 Maret 2023 - 14:36 WIB
JAKARTA - Bermodal tabungan senilai Rp218 juta saja, Anda bisa memiliki motor atau hadiah apa pun senilai Rp25 juta. Yap, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank , anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT), kini memiliki program Tabungan Dahsyat Berhadiah yang bisa mewujudkan semua keinginan Anda.
Sebagaimana diketahui, melalui program Tabungan Dahsyat Berhadiah, MNC Bank memberikan fleksibilitas kepada Nasabah untuk menentukan sendiri hadiah yang diinginkan, hanya dengan menabung sesuai skema yang dipersyaratkan. Nasabah hanya perlu menabung dan mengendapkan dananya sesuai dengan skema setoran sekali di awal atau skema cicilan setoran setiap bulan.
Adapun syarat dan ketentuan program Tabungan Dahsyat Berhadiah, sebagai berikut:
1. Nasabah wajib memiliki rekening:
a. Tabungan MNC Berhadiah untuk setoran sekali di awal dan ditahan selama jangka waktu kontrak. Dapat di hold lebih dari 1 kali tergantung jumlah hadiah yang diinginkan.
b. Tabungan Rencana Berhadiah untuk setoran bulanan dan rekening Induk (Tabungan MNC/Giro Perorangan) untuk setoran di awal dan sumber dana setoran bulanan.
2. Jenis hadiah disesuaikan dengan keinginan Nasabah.
3. Tabungan MNC Berhadiah berlaku untuk Nasabah Institusi dan Individu.
Sebagaimana diketahui, melalui program Tabungan Dahsyat Berhadiah, MNC Bank memberikan fleksibilitas kepada Nasabah untuk menentukan sendiri hadiah yang diinginkan, hanya dengan menabung sesuai skema yang dipersyaratkan. Nasabah hanya perlu menabung dan mengendapkan dananya sesuai dengan skema setoran sekali di awal atau skema cicilan setoran setiap bulan.
Adapun syarat dan ketentuan program Tabungan Dahsyat Berhadiah, sebagai berikut:
1. Nasabah wajib memiliki rekening:
a. Tabungan MNC Berhadiah untuk setoran sekali di awal dan ditahan selama jangka waktu kontrak. Dapat di hold lebih dari 1 kali tergantung jumlah hadiah yang diinginkan.
b. Tabungan Rencana Berhadiah untuk setoran bulanan dan rekening Induk (Tabungan MNC/Giro Perorangan) untuk setoran di awal dan sumber dana setoran bulanan.
2. Jenis hadiah disesuaikan dengan keinginan Nasabah.
3. Tabungan MNC Berhadiah berlaku untuk Nasabah Institusi dan Individu.
tulis komentar anda