Tiket Kereta Mudik Lebaran H-10 sampai H-1 Sudah Dapat Dipesan, Intip Syaratnya
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:42 WIB
Secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April masih cukup tersedia, masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual.
Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, Daop 1 Jakarta akan melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi KAI Access mengingat saat ini sistem penjualan tiket online dan dapat langsung terlihat jika ada KA tambahan yang sudah dapat dipesan tiketnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api.
Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah, maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero).
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, Daop 1 Jakarta akan melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi KAI Access mengingat saat ini sistem penjualan tiket online dan dapat langsung terlihat jika ada KA tambahan yang sudah dapat dipesan tiketnya.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api.
Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah, maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero).
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lihat Juga :
tulis komentar anda