Erry Widiastono Rangkap Jabatan Direktur Pertamina Usai Insiden Kebakaran Depo Plumpang, Apa Saja Tugasnya?
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17 WIB
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong tersebut;
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a bagian 3 ini, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau pihak lain selain Anggota Direksi yang ada yang ditetapkan oleh RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan Anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Bagi pelaksana tugas Anggota Direksi yang lowong nantinya berhak memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan Anggota Direksi yang lowong tersebut, namun tidak termasuk santunan purna jabatan.
Terkait tugasnya, secara umum Direksi Pertamina bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Baca juga: Depo BBM Plumpang Masih Beroperasi 3 Tahun Lagi Sebelum Direlokasi
Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Perseroan, yaitu meliputi Penyusunan dan Penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Penyusunan dan Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penyusunan Laporan Tahunan, dan Penyususnan Laporan Berkala.
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a bagian 3 ini, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau pihak lain selain Anggota Direksi yang ada yang ditetapkan oleh RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan Anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Bagi pelaksana tugas Anggota Direksi yang lowong nantinya berhak memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan Anggota Direksi yang lowong tersebut, namun tidak termasuk santunan purna jabatan.
Terkait tugasnya, secara umum Direksi Pertamina bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Baca juga: Depo BBM Plumpang Masih Beroperasi 3 Tahun Lagi Sebelum Direlokasi
Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Perseroan, yaitu meliputi Penyusunan dan Penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Penyusunan dan Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penyusunan Laporan Tahunan, dan Penyususnan Laporan Berkala.
Lihat Juga :