Gaji dan Tunjangan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Memiliki Harta Miliaran Rupiah
Jum'at, 10 Maret 2023 - 14:19 WIB
JAKARTA - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tengah menjadi sorotan warganet atas gaya hidupnya yang dinilai serba kemewahan, termasuk memiliki rumah mewah bak istana. Dalam hal harta kekayaan, angka yang dimilikinya juga mencapai Rp13,7 miliar lebih.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021, Andhi memiliki total harta mencapai Rp13.753.365.726.
Baca juga : Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Jam Tangan Rolex Rp358 Juta
Lantas, berapakah sebenarnya gaji dan tunjangan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Seperti yang diketahui, Andhi Pramono menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. Dalam hal ini, besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Pada statusnya, Andhi sebagai Kepala Bea Cukai Makassar berstatus pejabat eselon. Adapun rentang gajinya adalah dari terendah Rp3.044.300 hingga tertinggi Rp5.901.200 per bulan.
Selain itu, dia juga mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan lain sebagainya. Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan ini bergantung pada penempatan tugas, jabatan, serta masa kerjanya.
Baca juga : KPK Bakal Cek Hasil Analisis PPATK Harta Kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021, Andhi memiliki total harta mencapai Rp13.753.365.726.
Baca juga : Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Jam Tangan Rolex Rp358 Juta
Lantas, berapakah sebenarnya gaji dan tunjangan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Seperti yang diketahui, Andhi Pramono menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. Dalam hal ini, besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Pada statusnya, Andhi sebagai Kepala Bea Cukai Makassar berstatus pejabat eselon. Adapun rentang gajinya adalah dari terendah Rp3.044.300 hingga tertinggi Rp5.901.200 per bulan.
Selain itu, dia juga mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan lain sebagainya. Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan ini bergantung pada penempatan tugas, jabatan, serta masa kerjanya.
Baca juga : KPK Bakal Cek Hasil Analisis PPATK Harta Kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar
tulis komentar anda