Rafael Alun Tak Penuhi Panggilan Kemenkeu untuk Tuntaskan Proses Pemecatan
Senin, 13 Maret 2023 - 17:10 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mangkir atas panggilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yustinus mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka proses administrasi pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ).
"Sudah dilakukan pemanggilan (Rafael Alun). Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Pria yang akrab disapa Prastowo menuturkan, untuk proses pemecatan Rafael Alun secara administrasi sejatinya diperlukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun ayahanda Mario Dandy itu ternyata tidak hadir pada panggilan pertama.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," lanjutnya.
Ia pun memastikan bahwa pemecatan terhadap Rafael Alun tetap terjadi meskipun yang bersangkutan tak mengikuti proses administrasinya. "(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," imbuh Yustinus.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga
"Sudah dilakukan pemanggilan (Rafael Alun). Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Pria yang akrab disapa Prastowo menuturkan, untuk proses pemecatan Rafael Alun secara administrasi sejatinya diperlukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun ayahanda Mario Dandy itu ternyata tidak hadir pada panggilan pertama.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," lanjutnya.
Ia pun memastikan bahwa pemecatan terhadap Rafael Alun tetap terjadi meskipun yang bersangkutan tak mengikuti proses administrasinya. "(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," imbuh Yustinus.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(uka)
tulis komentar anda