Dukung Kemudahan Wajib Pajak, Startup Ini Kantongi Pendanaan Seri A

Senin, 13 Maret 2023 - 07:13 WIB
Ketertarikan investor ini tidak lepas dari beragam fitur yang dihadirkan startup, Pajakind yang dinilai memberikan kemudahan para wajib pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Perusahaan startup Pajakind mengumumkan mendapatkan pendanaan Seri A untuk mengembangkan bisnis mereka. Ketertarikan investor ini tidak lepas dari beragam fitur Pajakind yang dinilai memberikan kemudahan para wajib pajak .

“Tentu kami bersyukur atas kepercayaan para investor ini. Kucuran dana dari para investor akan kami gunakan untuk mengembangkan divisi research dan development agar fitur-fitur Pajakind kian aplikatif dengan kebutuhan para wajib pajak,” ujar CEO Pajakind, Muhammad Arif Rohman Said Putra, Senin (13/3/2023).



Untuk diketahui Pajakind merupakan startup dalam negeri pertama di bidang perpajakan berbasis mobile apps. Saat ini Pajakind telah digunakan oleh lebih 650 ribu user yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Pajakind didirikan oleh Muhammad Arif Rohman Said Putra sebagai CEO dan Sony Surya Wijaya sebagai CTO.





Arif-sapaan akrab Muhammad Arif Rohman Said Putra-menjelaskan saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain berpendapatan menengah (middle income countries). Kondisi ini bukan hanya karena masyarakat enggan, tetapi terkadang mereka kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajaknya baik karena keterbatasan waktu maupun pemahaman.

“Maka di sini kehadiran aplikasi Pajakind mempunyai nilai strategis untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan tax ratio Indonesia,” katanya.

Arif mengungkapkan, Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat ataupun wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, hingga update kurs setiap minggu sesuai PMK.

Selain itu Pajakind juga menyediakan fitur pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, dan konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman. “Kami juga menyediakan fitur“Catat Kas” untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembuatan laporan keuangan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More