Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
Rekomendasi 5 Aplikasi...
Aplikasi pajak online hadir untuk membantu mengatasi masalah pajak. (Foto Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Perpajakan masih identik dengan urusan yang cukup rumit, sulit, dan berbelit. Yang paling merasakan hal ini terutama wajib pajak badan, yakni wajib pajak berupa perusahaan atau organisasi yang memiliki badan hukum. Bagi mereka, aplikasi pajak online adalah sarana yang sangat membantu dalam hal pendaftaran, pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak.

Wajib pajak kerap menghadapi berbagai kendala dalam urusan pajak. Bagi wajib pajak pribadi alias perorangan, mungkin proses yang dianggap paling merepotkan, yaitu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Sedangkan wajib pajak badan, khususnya orang-orang yang bertugas menangani perpajakan di dalamnya, bisa jadi sudah pening, yakni sejak pendaftaran wajib pajak. Aplikasi pajak online hadir untuk membantu mengatasi kendala-kendala itu.

Apa Itu Aplikasi Pajak Online?
Masalah kepatuhan pajak sudah lama menjadi perhatian Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak. Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dulu kerap lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Ada yang sengaja tidak mematuhi kewajiban itu, tapi lebih banyak yang memang tak bisa menaati aturan pajak lantaran tak memahami proses yang berlaku.

Dengan semakin majunya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak membuat inovasi dengan menyelenggarakan layanan perpajakan secara elektronik dengan bantuan Internet. Sederet layanan yang awalnya hanya bisa diakses dengan mendatangi kantor pajak lantas dapat dimanfaatkan di mana pun dan kapan pun menggunakan teknologi digital.

Untuk menyokong inovasi itu, Direktorat Jenderal Pajak pun menggandeng mitra aplikasi pajak online. Payung hukum yang mendasari kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Artinya, aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak berstatus resmi, bukan abal-abal.

Status ini penting karena aplikasi pajak akan menerima data spesifik dari perusahaan yang bersifat personal. Bila aplikasi tak memiliki kredibilitas dan kredensial, ada risiko besar kebocoran data yang bisa disalahgunakan dan merugikan wajib pajak badan terkait.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem penyaringan yang menerapkan syarat dan ketentuan bagi aplikasi pajak online yang hendak menjadi mitra.

Saat ini terdapat 15 penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar ini bisa berubah tergantung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Semua aplikasi itu terikat oleh peraturan perpajakan dan wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi pemerintah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Memperingati Hari Jadi...
Memperingati Hari Jadi ke-7 OnlinePajak Terus Berinovasi Turut Membangun Negeri
6 Aplikasi yang Dapat...
6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Bayar Pajak di Jember Kini Serba Online
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Lebih Terjangkau
Rekomendasi
Puncak Arus Balik, Tol...
Puncak Arus Balik, Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow 2 Lajur
Ariel NOAH soal Isu...
Ariel NOAH soal Isu Pernah Pacaran dengan BCL: Dia Itu Fun Banget
Qatargate Guncang Israel,...
Qatargate Guncang Israel, 2 Ajudan Netanyahu Ditangkap
Berita Terkini
JK: Dampak Tarif Trump...
JK: Dampak Tarif Trump ke Indonesia Tak Sebesar Negara Lain
15 menit yang lalu
JK Beberkan Dampak Tarif...
JK Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Ekonomi Indonesia
38 menit yang lalu
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Ambruk...
Harga Emas Antam Ambruk Parah, Tiba-tiba Turun Tajam Rp38.000 per Gram
2 jam yang lalu
Wall Street Tumbang...
Wall Street Tumbang Imbas Tarif Trump, Ini Prediksi Bursa Saham RI Pekan Depan
3 jam yang lalu
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved