Keterbukaan Informasi Publik Perkokoh Ketahanan Pangan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:48 WIB
"Saya sudah mengingatkan dan mewajibkan bahwa, setiap kegiatan yang dilaksanakan, harus segera dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan mencari informasi, karena semua sudah tersedia," ujar Agung.
Dijelaskan Agung, bahwa melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat akan mengetahui kegiatan apa yang dilakukan, sehingga pada akhirnya bisa mengetahui, mengikuti dan mendukung apa yang di lakukan.
"Adanya dukungan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memantapkan ketahanan pangan nasional yang terus kita lakukan," jelas Agung.
Sedangkan Cecep Suryadi dari Komisi Informasi Publik mengatakan, selama pandemi virus corona isu ketahanan pangan menjadi perhatian masyarakat, karena itu informasi yang lengkap dan clear harus diberikan kepada publik.
Menurut Cecep, kalau dulu seluruh informasi tertutup, ada penolakan karena alasan rahasia negara dengan jangka waktu permanen, sejak adanya UU KIP seluruh informasi terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
"Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Badan Publik dengan sebaik-baiknga," ujar Cecep.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementan menyampaikan apresiasi pelayanan informasi publik yang diberikan, apalagi sudah dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh pejabat di BKP.
Dijelaskan Agung, bahwa melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat akan mengetahui kegiatan apa yang dilakukan, sehingga pada akhirnya bisa mengetahui, mengikuti dan mendukung apa yang di lakukan.
"Adanya dukungan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk memantapkan ketahanan pangan nasional yang terus kita lakukan," jelas Agung.
Sedangkan Cecep Suryadi dari Komisi Informasi Publik mengatakan, selama pandemi virus corona isu ketahanan pangan menjadi perhatian masyarakat, karena itu informasi yang lengkap dan clear harus diberikan kepada publik.
Menurut Cecep, kalau dulu seluruh informasi tertutup, ada penolakan karena alasan rahasia negara dengan jangka waktu permanen, sejak adanya UU KIP seluruh informasi terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
"Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Badan Publik dengan sebaik-baiknga," ujar Cecep.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementan menyampaikan apresiasi pelayanan informasi publik yang diberikan, apalagi sudah dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh pejabat di BKP.
Lihat Juga :