Lapor SPT, Wapres Tekankan Transparansi Penggunaan Pajak

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:45 WIB
Wapres Maruf Amin menekankan pentingnya pelaporan SPT. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan) pajak yang merupakan kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Menurut Wapres, tak ada pengecualian jabatan dalam pelaporan SPT.



“Setiap tahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).



Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” imbuh Wapres.

Wapres juga menekankan, pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Implementasi dan transparansi dalam penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara.

Baca juga:Ini Link Live Streaming All England 2023 Gratis di RCTI+: Tonton Aksi Jagoan Bulu Tangkis Indonesia

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional, jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More