Rugikan Negara Rp4,2 Miliar per Tahun, Larangan Baju Bekas Impor Perlu Aturan Tegas

Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:23 WIB
Pemerintah didorong mengeluarkan aturan tegas soal larangan jual beli baju bekas impor. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Celios Bhima Yudhistira mendorong agar pemerintah mengeluarkan aturan tegas soal larangan jual beli baju bekas impor . Dia menyebut kerugian negara akibat aktivitas thrifting mencapai Rp4,2 miliar per tahun.

"Kerugian penjualan produk thrifting terhadap ekonomi bisa mencapai Rp4,2 miliar setahun. Rata-rata 10 tahun terakhir bisa mencapai Rp42 miliar," ujar dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).



Menurut dia pakaian bekas impor diminati karena branded, harga terjangkau dan persediaan sangat banyak. Tak hanya itu, baju bekas impor juga bisa dibeli secara fisik hingga tersedia di media sosial dan toko online.

"Dalam 3 tahun terakhir kalau kita browsing di media sosial ada yang sampai live sales dan memang menarik dibanding beli baju baru yang harga nya bisa 4 kali lipat dari bekas. Dari segi kualitas meski tidak semua layak, tapi pintar-pintarnya si konsumen saja untuk menyortir," jelasnya.

Baca Juga: Baju Bekas Impor Picu Sederet Masalah, Pasar Dalam Negeri Tergerus hingga Persoalan Sampah

Dia mendorong agar aktivitas tersebut segera diberikan sanksi tegas. Pasalnya jual beli online semakin marak terjadi. "Pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jual baju bekas impor," tegas Bhima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!