Tok! Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:19 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi membubarkan dua BUMN yang mati suri, alias tidak lagi beroperasi. Keduanya adalah PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara.
Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Sementara, pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam bagian pertimbangan PP No. 13 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Sementara, pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam bagian pertimbangan PP No. 13 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(uka)
tulis komentar anda