Tok! Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:19 WIB
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.

Baca juga: Raih 91 Medali, MTsN 1 Kota Makasar Juara Umum Olimpiade Nusantara 2023

Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!