Tok! Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:19 WIB
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.
Baca juga: Raih 91 Medali, MTsN 1 Kota Makasar Juara Umum Olimpiade Nusantara 2023
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.
Baca juga: Raih 91 Medali, MTsN 1 Kota Makasar Juara Umum Olimpiade Nusantara 2023
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(uka)
Lihat Juga :