Menperin Minta Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas

Selasa, 28 April 2020 - 20:21 WIB
Perusahaan atau industri pemegang IOMKI wajib melaporkan aktivitasnya sesuai kebijakan pemerintah dalam masa kedaruratan Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Adapun aturan ini berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.



Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiawang mengatakan surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!