Mobil dan Bus Listrik Kecipratan Insentif, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Senin, 20 Maret 2023 - 21:21 WIB
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," urainya.

Baca juga: Catat! Ini 21 Bengkel Tempat Konversi Motor Bensin ke Listrik

Kedua, sambung Sri, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!