Mobil dan Bus Listrik Kecipratan Insentif, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Senin, 20 Maret 2023 - 21:21 WIB
"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang dibayar hanya 1%," urainya.
Baca juga: Catat! Ini 21 Bengkel Tempat Konversi Motor Bensin ke Listrik
Kedua, sambung Sri, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Baca juga: Catat! Ini 21 Bengkel Tempat Konversi Motor Bensin ke Listrik
Kedua, sambung Sri, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Sehingga, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.
"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
(ind)
Lihat Juga :